Jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia ( UI ). Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan terkait rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro dihujani kritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai ‘The King of Lip Service’.
Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia mengatakan rangkap jabatan ini telah menyatakan bahwa hal tersebut maladministrasi karena melanggar Statuta UI.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4
Rektor UI menjadi trending topic di media sosial Twitter. Netizen bereaksi atas perubahan statuta yang terkesan ingin mempertahankan posisi Rektor UI yang merangkap jabatan

“Rektor melanggar Lampu Merah, Lampu merahnya di copot” cuit @dony-wirawan*****
“Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman,” cuit @aman*******.
sampai dengan berita ini publish, tagar #Rektor Ui masih menjadi trending Twitter dan telah mendapat 52,4K Tweets