Jurnalistika
Loading...

Jokowi Umumkan PPKM Dicabut! Tak Ada Lagi Batasan Kerumunan

  • Firman Sy

    30 Des 2022 | 16:14 WIB

    Bagikan:

image

Jokowi umumkan status PPKM dicabut. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut nasib status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi menyatakan, berdasarkan kasus harian per 27 Desember, pandemi COVID-19 di RI telah terkendali.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya tentang pencabutan status PPKM dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Pencabutan status PPKM tersebut, sambung Jokowi, merupakan hasil kajian selama 10 bulan melalui pertimbangan berdasarkan data yang ada. “Maka, pada hari ini, Pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” tegas Jokowi.

Lebih lanjut, presiden menyampaikan pencabutan PPKM di seluruh Indonesia itu tertuang dalam Instuksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan, dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta untuk seluruh komponen masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada,” katanya.

PPKM berlaku untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM tersebut berlaku dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.

Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.

Baca berita jurnalistika lainnya di Google News klik di sini.

jokowi

nasib ppkm

ppkm dicabut

Presiden Jokowi


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami