Jurnalistika
Loading...

Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Penggelapan Pajak

  • Arief Rahman

    28 Des 2023 | 07:55 WIB

    Bagikan:

image

Indra Charismiadji. (Dok. indracharismiadji.com)

jurnalistika.id – Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas Amin), Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Politisi Partai Nasdem itu diduga terlibat kasus penggelapan pajak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra membenarkan penangkapan itu. Mahfuddin mengatakan Indra ditangkap bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani.

Indra dan Ike diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

“Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00, ” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12) dikutip dari Antara.

Baca juga: Ramai Soal Gibran Pakai 3 Mic Saat Debat Cawapres, Ternyata Ini Fungsinya

Mahfuddin menjelaskan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara kedua tersangka. Saat ini, Indra sedang ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Penahanan sudah sesuai dengan surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Sementara tersangka Ike Andriani berada di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT – 27/M.1.13/Ft.2/12/2023.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 39 Ayat 1 huruf c jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Indra yang terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari di Jakarta.

Dia menambahkan, Timnas Amin akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji pada Kamis (28/12) hari ini.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Indra Charismiadji

Jubir Timnas AMIN ditangkap

timnas amin

trending


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami