Jurnalistika
Loading...

Kades Kohod dan Tiga Orang Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan SHGB di Tangerang

  • Jurnalistika

    19 Feb 2025 | 15:22 WIB

    Bagikan:

image

Arsin, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. Youtube/KohodTV)

jurnalistika.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Djuhandhani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: Kades Kohod Diduga Raup Rp23,2 M dari Pemalsuan Dokumen Pagar Laut, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban

Selain Arsin, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod yang berinisial UK, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga bersekongkol untuk memalsukan berbagai dokumen sebagai syarat pengajuan hak atas tanah.

“Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” ujarnya.

Menurut penyidik, pemalsuan dokumen ini dilakukan agar permohonan pengukuran tanah dapat diajukan melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit. Dari pengajuan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang akhirnya menerbitkan sebanyak 263 sertifikat HGB atas nama warga Desa Kohod.

Dugaan Motif Ekonomi

Dalam penyelidikan awal, penyidik menduga motif utama dari tindak pidana ini adalah keuntungan ekonomi. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam latar belakang kasus ini.

“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” kata Djuhandhani.

Selain itu, dalam pemeriksaan, para tersangka saling melempar tanggung jawab, terutama terkait aliran dana yang didapat dari kasus ini.

“Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” ungkapnya.

Namun, hingga saat ini, penyidik belum bisa mengungkap secara pasti jumlah keuntungan yang diperoleh para tersangka karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda.

“Saling melempar. Nah, tentu saja nanti dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui,” tambah Djuhandhani.

Langkah Lanjutan

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian luas mengingat pemalsuan dokumen pertanahan sering kali menjadi persoalan hukum yang kompleks dan merugikan banyak pihak, terutama warga yang haknya bisa saja terampas akibat praktik ilegal seperti ini.

Penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan sertifikat SHGB di Desa Kohod.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

arsin

desa kohod

kades kohod

pagar laut tangerang


Populer

6 Rekomendasi Tempat Bukber Puasa Ramadhan di Pamulang Tangerang Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami