jurnalistika.id – Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip diduga memperoleh keuntungan hingga Rp23,2 miliar melalui praktik pemalsuan dokumen pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah yang menyoroti manipulasi dokumen kepemilikan lahan di wilayah tersebut.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengungkapkan bahwa Arsin bersama sejumlah oknum diduga menyulap 116 hektare lahan di sekitar pagar laut menjadi tanah tambak dengan dokumen girik palsu.
“Arsin dapat Rp1.500/meter dibayar di awal,” ujarnya kepada RRI, Senin (17/2/2025).
Baca juga: TNI AL Tuntaskan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
Menurut Gufroni, girik palsu tersebut kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Setelah sertifikat tersebut terbit, keuntungan yang diperoleh Arsin semakin besar.
“Jadi dia dapat Rp20 ribu/meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp23,2 miliar. Udah banyak banget maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” lanjutnya.
LBH PP Muhammadiyah telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2025, guna menindaklanjuti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh Arsin dan pihak-pihak terkait.
Namun, menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Arsin, Yunihar, membantah kliennya terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen. Ia menegaskan bahwa Arsin justru menjadi korban penipuan oleh dua orang mafia tanah berinisial SP dan C.
“Tentunya ini terjadi akibat dari kekurangan pengetahuan dan tidak hati-hati Pak Arsin. Pak Arsin ini hanya korban,” ujarnya.
Saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan keterlibatan Arsin serta pihak-pihak lain dalam dugaan pemalsuan dokumen lahan di pesisir Pantai Utara Tangerang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan manipulasi aset negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini