Jurnalistika
Loading...

KAI Akan Sanksi Penumpang yang Bablas Turun di Stasiun Bukan Tujuan

  • Firman Sy

    03 Agt 2023 | 14:25 WIB

    Bagikan:

image

Calon penumpang menunggu kedatanagn kereta di Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (dok: jurnalistika)

jurnalistika.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan memberikan sanksi bagi penumpang yang turun dari kereta di stasiun yang tak tertera pada tiket atau bablas mulai Kamis (3/8/2023) hari ini. Sanksi yang diterapkan mulai dari denda, hingga dilarang menggunakan layanan kereta api untuk sementara waktu.

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).

Penumpang Kereta Wajib Turun di Stasiun Tujuan

Sebagai langkah pencegahan, Joni mengungkapkan, kondektur akan selalu mengumumkan pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Pengumuman diumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.

“Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: 4 Negara ASEAN Pemilik Transportasi Seperti Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selain itu, ia memastikan kondektur juga akan melakukan pengecekan terhadap seluruh penumpang. Hal itu demi memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

“(Pengecekan) meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan,” imbuhnya.

Joni menambahkan, pengecekan dilakukan kondektur melalui aplikasi check seat passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli secara detail.

Bila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, kata dia, kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, secara aturan dikenakan sanksi.

“Sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” katanya.

Nilai Denda Bagi penumpang Kereta yang Bablas Turun Stasiun

Nilai dendanya, lanjut Joni adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah. Sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” ujar Joni.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1×24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” jelasnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

KAI

Kereta Api

sanksi

Stasiun


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami