Jurnalistika
Loading...

Kalah Pilpres 2024, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Kompak Ajukan Gugatan ke MK

  • Arief Rahman

    22 Mar 2024 | 09:25 WIB

    Bagikan:

image

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. mkri.id)

jurnalistika.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengajukan gugatan hasil perolehan suara Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua paslon mengambil langkah itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024).

“Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas AMIN untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses Pilpres ini,” kata Muhaimin Iskandar melalui keterangan resminya, Kamis (21/3).

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pileg 2024, Tak Ada Partai Baru Lolos ke DPR

Paslon Anies-Muhaimin dilaporkan telah mendaftarkan gugatannya ke MK pada Kamis (21/3) pagi. Mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.

Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Paling Lambat Sabtu

Sementara capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan Sengketa Pilpres ke MK paling lambat hari Sabtu (23/3). Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers menyikapi hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPU.

“Kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan (gugatan), apakah besok (hari ini) atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim Konstitusi nantinya,” kata Ganjar di Posko Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).

Baca juga: KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Ini Rincian Perolehan Suaranya

Ganjar berharap gugatan sengketa Pilpres ini bisa menjadi momentum bagi hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. Terlebih sebelumnya terjadi polemik yang menimpa eks ketua MK dan pimpinan MK lainnya yang berujung pemberian sanksi etik dari MKMK.

“Tentu saja kita harus mengembalikan kredibilitas demokrasi kita menjadi jauh lebih baik,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu berharap adanya sengketa Pilpres bisa membuka semua persoalan pada Pilpres 2024. Dan MK mengadilinya dengan baik.

“Dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,” ucap Ganjar.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Mahkamah Konstitusi

Pemilu 2024

Pilpres 2024

sengketa Pilpres


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami