Jurnalistika.id – Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) menegaskan kepada jajaran polisi untuk bersikap humanis kepada para penyampai aspirasi, himbauan itu menyusul adanya penangkapan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo.
Seorang peternak yang membentangkan poster aspirasi saat Presiden Jokowi berkunjung ke Blitar. Berlanjut kepada aspirasi mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menyampaikan aspirasi kepada Presiden hingga menyebabkan 10 orang mahasiswa ditangkap oleh anggota kepolisian setempat.
Jika merujuk pada kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, sebenarnya sudah ada dalam UU 9 th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka Umum. Maka kedua aksi masyarakat dan mahasiswa tersebut dilindungi Undang-undang.
Baca juga: PMRS Jalin Sinergi Dengan Kampung Ekowisata Keranggan Tangsel
Melalu Konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram kepada Kasatwil serta jajaran Polda Seluruh Indonesia agar bersikap humanis kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Yang pertama, setiap pengamanan kunjungan kerja Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri.
“Sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar,” imbuhnya.
Argo menegaskan kepada Kasatwil untuk memberikan ruang kepada masyarakat sehingga aspirasi bisa disampaikan dan dikelola dengan baik.
Baca juga: Kerap Dibully, Remaja di Kaltim ini Ajak Temannya Minum Ciu Yang Ternyata Hand Sanitizer
Pada poin terakhir, ia mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya harus dikomunikasikan dengan baik. Pasalnya, dalam menyampaikan aspirasi tidak boleh sampai menganggu ketertiban umum.