Jurnalistika
Loading...

Kapolsek Cinangka dan Dua Anggota Terancam Dipecat Terkait Kasus Penembakan Tol Tangerang-Merak

  • Jurnalistika

    06 Jan 2025 | 15:35 WIB

    Bagikan:

image

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto. (Dok. Polda Metro Jaya)

jurnalistika.id – Kapolsek Cinangka Polres Cilegon, AKP Asep Irwan, bersama dua anggotanya, Bripka Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terancam menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, Senin (6/1/2025).

“Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, akan kita kenakan sanksi demosi dan yang terberat PTDH,” ujar Suyudi.

Kejadian ini bermula pada Kamis (2/1/2025), ketika lima warga, termasuk Agam dan Samsul, mendatangi Polsek Cinangka untuk melaporkan dugaan penggelapan mobil.

Baca juga: Putra Korban Penembakan Tol Tangerang-Merak Kecewa: Polisi Dinilai Abaikan Laporan Darurat

Mereka menjelaskan bahwa alat pelacak (GPS) pada mobil Honda Brio yang disewa telah dinonaktifkan, yang mengindikasikan kemungkinan penggelapan. Agam dan Samsul pun meminta pendampingan dari polisi untuk mengejar mobil tersebut.

Namun, Bripka Deri menyampaikan informasi yang tidak lengkap kepada Kapolsek AKP Asep, dengan melibatkan diskusi mengenai rental dan leasing mobil.

Hal ini menyebabkan laporan tersebut disalahpahami sebagai urusan leasing, sehingga pendampingan ditolak meskipun pelapor telah menyertakan BPKB, STNK, dan kunci cadangan mobil sebagai bukti kepemilikan.

“Seharusnya ini terkait rental, tapi dilaporkannya leasing. Sehingga kapolseknya ini menyampaikan kalau leasing harus ada dokumen, surat,” kata Suyudi.

Penolakan pendampingan tersebut juga disebabkan alasan kekurangan personel.

“Anggota merasa kekuatannya sedikit, tidak berimbang, sehingga tidak dilakukan pendampingan. Padahal anggota kita bisa minta tambahan dukungan ke polres, tapi tak dilakukan,” tambah Suyudi.

Ketiga anggota polisi tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten atas dugaan pelanggaran etik karena tidak bersikap profesional dalam menangani laporan yang seharusnya mendesak.

Baca juga: Sorotan Tangerang Raya Sepakan: Penembakan di Rest Area Tol-Pemulung Tewas

Kasus ini berujung pada insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang melibatkan oknum TNI AL, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Polisi memastikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil sesuai Pasal 372 KUHP. Kejadian ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur kelalaian aparat dalam merespons laporan masyarakat.

Ikuti dan Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Kapolda Banten

kapolsek cinangka

penembakan tol tangerang


Populer

Profil Patrick Dorgu, Rekrutan Pertama Ruben Amorim di Manchester United
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami