jurnalistika.id – Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mendorong agar mantan sekjennya sekaligus eks Menkominfo Johnny G Plate buka-bukaan terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Hal itu agar membuat kasus yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun itu semakin terbuka sehingga publik pun mengetahui kebenarannya.
Sugeng mengatakan, sikap NasDem sudah tegas meminta Kejagung tidak tebang pilih terkait kasus BTS. Semua pihak yang memiliki kemungkinan terlibat menikmati aliran dana harus diperiksa.
“Ya harus begitu dong (Johnny bukaan-bukaan kasus korupsi BTS). Ini korupsi yang merugikan negara,” kata Sugeng di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sugeng dengan tindakan tersebut, nantinya akan terlihat pembuktian sejauh mana keterlibatan Johnny Plate dalam kasus tersebut. Termasuk, aliran dana yang selama ini masih menjadi isu di tengah masyarakat.
“Kalau sudah terbukti, itu juga biar hukum yang bicara lantas proporsinya berapa-berapa kan harus jelas juga,” katanya.
Baca juga: 2 Ajudan Johnny Plate Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Sugeng menambahkan, partai Nasdem berkomitmen terkait pemberantasan korupsi. Karenanya, siapa pun yang terlibat diharapkan bisa ditindak sebagaimana amanat hukum yang ada.
“Kita ini nggak anti pemberantasan korupsi, kita dorong siapapun,” tuturnya.
Kuasa Hukum Johnny Plate Yakin Kejagung Profesional
Terpisah, kuasa hukum Johnny Plate Ali Nurdin yakin Kejaksaan Agung (Kejagung) akan profesional dalam mengusut dugaan aliran dana korupsi BTS 4G. Seperti dirumorkan sebelumnya, ada tiga partai politik yang menerima aliran dana.
“Saya pikir Kejagung akan profesional,” ujar Ali, Selasa (30/5).
Ali mengaku, saat ini dirinya masih terus mendampingi Johnny G Plate yang ditahan di Rutan Salemba Kejagung. Ia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat.
“Keadaan pak Johnny sehat. Kemarin BAP pertama,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, sejauh ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Masing-masing memiliki jabatan dan posisi berbeda-beda.
Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun, penetapan tersangka lain berpotensi bertambah. Sampai saat ini, Kejagung masih terus melakukan penyidikan guna mengembangkan kasus tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)