Jurnalistika
Loading...

Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel: Polisi Buru Akun Facebook Si ‘Tukang Suruh’

  • Arief Rahman

    05 Jun 2024 | 11:08 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman mengenai kasus seorang ibu berinisial R (22) cabuli anak di Tangerang Selatan (Tangsel). Kini polisi tengah memburu pemilik akun yang diduga menyuruh R melakukan perbuatan asusila itu terhadap anaknya sendiri.

Sebelumnya, polisi mendapatkan pengakuan dari R bahwa ia melakukan perbuatannya karena diduga disuruh oleh salah seorang pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila yang menjanjikan uang. Pelaku mengaku diancam oleh sosok Icha untuk membuat rekaman video persetubuhan.

Jika tidak melakukannya, Icha mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana yang sebelumnya sudah dikirim oleh R. Alhasil R pun melakukannya dengan anaknya sendiri.

“Masih dilakukan pendalaman terus, pemilik akun Facebook ini masih di-profiling dan didalami,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, (4/6/2024).

Baca juga: Update Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel: Motif Pelaku Demi Rupiah

Ade Ary berujar pihak kepolisian kini sudah tidak bisa mengakses akun Facebook Icha Shakila. Namun, pihaknya masih terus berupaya melakukan pendalaman.

Selain itu, polisi juga mendalami mengenai hubungan antara R dan pemilik akun Facebook tersebut. Sejauh ini yang dapat dipastikan, keduanya berkomunikasi lewat akun media sosial milik Meta tersebut.

“Masih didalami, yang jelas mereka berkomunikasi dengan akun Facebook-nya sehingga terjadilah iming-iming. Pemilik Facebook itu mengiming-imingi menawari pekerjaan akan menjanjikan memberikan uang Rp 15 juta,” ucap dia.

Ade Ary juga mengungkap, meski sudah melakukan keinginan pemilik akun Facebook itu, R hingga kini rupanya belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan.

“Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, R mencabuli anaknya hingga direkam terjadi di Tangsel pada 2023 lalu. Kemudian baru-baru ini rekamannya viral di media sosial yang membuatnya menyerahkan diri ke polisi.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

ibu cabuli anak

Tangerang Selatan

Tangsel


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami