jurnalistika.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang berlangsung pada periode 2015-2016 terus bergulir. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memeriksa SA, mantan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pemeriksaan ini dilaksanakan pada Senin (11/11) sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi yang terkait impor gula selama Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Baca juga: Sepucuk Surat Tom Lembong dari Penjara di Tengah Kasus Korupsi Impor Gula
Selain SA, penyidik juga memeriksa SH, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag tahun 2015. Kedua saksi ini diperiksa untuk mengklarifikasi berbagai aspek terkait kebijakan impor gula pada saat itu.
Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong pada tahun 2015, saat ia menyetujui impor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton kepada PT AP.
Impor ini ditujukan untuk pengolahan menjadi gula kristal putih. Padahal menurut rapat koordinasi antar-kementerian pada Mei 2015, Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula.
Rekomendasi untuk tidak melakukan impor telah disepakati dalam rapat tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum UI Desak Kejagung Ungkap Alur Penanganan Kasus Impor Gula Tom Lembong
Kejagung mengungkapkan bahwa izin impor tersebut dikeluarkan tanpa koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait. Termasuk Kementerian Perindustrian.
Hal ini berarti kebutuhan gula nasional tidak diverifikasi, sehingga keputusan impor tidak memiliki landasan yang kuat dari sisi kebutuhan dalam negeri.
Langkah Kejagung: Dua Tersangka Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Tom Lembong, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kedua tersangka diduga memiliki peran signifikan dalam penyalahgunaan wewenang terkait importasi gula tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur Tipikor Meski Tak Terima Aliran Dana
Kasus dugaan korupsi ini tengah menjadi sorotan publik. Mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya pada sektor ekonomi nasional.
Selain itu, banyak pula publik yang mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong. Pasalnya, setiap menteri perdagangan hampir melakukan impor gula di situasi surplus.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini