Jurnalistika
Loading...

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Dua Petinggi Jadi Tersangka Baru

  • Jurnalistika

    27 Feb 2025 | 09:35 WIB

    Bagikan:

image

Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). (Arsip Kejagung)

jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan bersama tujuh tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan.

Baca juga: Soal Pertamax Oplosan, Kejagung Jelaskan Soal Kasus Korupsi di Pertamina

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton tadi mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah disampaikan,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dijemput Paksa karena Mangkir dari Panggilan

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kedua tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga siang hari, mereka tidak juga hadir sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa di kantor masing-masing.

“Namun demikian, sampai pukul 14.00 WIB yang bersangkutan belum hadir sehingga kami terpaksa menjemput yang bersangkutan di kantor yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga: 8 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi Sampah DLH Tangsel

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (26/2), guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan tambahan dua tersangka ini, total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Daftar Tersangka yang Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, pada Senin (24/2), Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Penyidik Kejagung masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina ini menjadi salah satu kasus besar yang disorot karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di sektor energi nasional.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kasus korupsi minyak mentah

kasus korupsi pertamina

Pertamina


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami