Jurnalistika
Loading...

Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Tujuh Saksi dari ATR/BPN

  • Jurnalistika

    04 Feb 2025 | 10:05 WIB

    Bagikan:

image

Tampa pagar laut di pantai Utara Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. RRI/Saaatuddaraen)

jurnalistika.id – Bareskrim Polri memeriksa tujuh saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam penyelidikan dugaan penggunaan girik palsu pada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang, Banten.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (3/2/2025) setelah sebelumnya dijadwalkan pada 23 Januari 2025 namun ditunda.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di ATR/BPN.

Termasuk Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua anggota Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.

“Hasilnya, ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujar Djuhandhani, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Dugaan Sertifikat Bodong di Laut Tangerang, Oknum Kades Diduga Terlibat

Dalam proses penyelidikan ini, Bareskrim telah menerima 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang yang saat ini sedang diteliti lebih lanjut.

Selain pejabat ATR/BPN, polisi juga telah memeriksa saksi lainnya, termasuk masyarakat pemohon hak, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten.

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 10 Januari 2025, dengan dugaan bahwa pengajuan SHGB dan SHM di area pagar laut menggunakan girik serta dokumen kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa area tersebut telah memiliki 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

“Atas temuan tersebut, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Djuhandhani.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

pagar laut

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

Kejati Banten Geledah Kantor DLH Tangsel, Usut Dugaan Korupsi Rp75 Miliar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami