jurnalistika.id – Proses penyelidikan pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang terus berlanjut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat desa yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah dan pembangunan pagar laut tersebut.
Pada Rabu (5/2/2025), lima kepala desa dan satu sekretaris desa menjalani pemeriksaan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.
“Pada pemeriksaan Rabu kemarin, sejumlah orang dipanggil, yang terdiri dari perangkat desa dan pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah serta pemasangan pagar laut,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: TNI AL Bongkar 22,5 Km Pagar Laut di Tangerang, Nelayan Ikut Terlibat
Adapun perangkat desa yang hadir dalam pemeriksaan tersebut mencakup Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, serta Sekretaris Desa Kohod.
Namun, tidak semua pihak yang dipanggil memenuhi panggilan KKP. Mandor M, yang diduga sebagai koordinator utama pemasangan pagar laut, tidak hadir meskipun alamatnya telah ditemukan.
“Meskipun alamatnya telah ditemukan, keberadaannya masih belum diketahui, dan hingga kini masih dalam proses pencarian,” tegas Doni.
Selain Mandor M, dua orang lain berinisial SW dan C dari sebuah kantor pengacara juga mangkir dari pemeriksaan.
KKP menyebutkan bahwa kontak keduanya tidak dapat dihubungi, sementara alamat domisili mereka masih belum terverifikasi.
Sebagai tindak lanjut, KKP akan terus mencari ketiga orang yang belum memenuhi panggilan serta melakukan pemanggilan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui pemasangan atau kepemilikan pagar laut tersebut.
“Selain itu, KKP juga sudah berbagi data hasil pemeriksaan dengan pihak berwenang untuk mendukung penegakan hukum yang lebih luas,” tambah Doni.
Baca juga: Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Periksa Tujuh Saksi dari ATR/BPN
Pemeriksaan ini dilakukan demi memastikan pemanfaatan ruang laut yang tertib dan sesuai regulasi.
“Demi menjaga keberlanjutan ekosistem serta hak akses masyarakat pesisir,” kata Doni.
Sebelumnya, KKP juga telah memeriksa Kades Kohod Arsin Bin Asip pada 30 Januari 2025 serta dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025 untuk mendalami kasus pagar laut di wilayah tersebut.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini