Jurnalistika
Loading...

Kasus Pagar Laut Tangerang: KKP Tetapkan Dua Pelaku, Beri Sanksi Rp 48 Miliar

  • Jurnalistika

    28 Feb 2025 | 08:45 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Kelautan dan Perikanan,Sakti Wahyu Trenggono. (Dok. KPP)

jurnalistika.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya mengungkap hasil penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Setelah sempat menjadi misteri, KKP menetapkan dua orang sebagai pelaku utama dalam kasus pagar laut Tangerang ini. Keduanya yakni Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan seorang bawahannya berinisial T.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu bukan dipasang oleh perusahaan, melainkan oleh perorangan.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (27/22025).’

Baca juga: Bolang Tak Kapok, Jambret hingga Tewas lalu Gasak Korban Lain di Tangsel

KKP menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 48 miliar kepada dua pelaku, yang dihitung berdasarkan luas dan panjang pagar yang telah mereka bangun.

Trenggono juga memastikan bahwa proses penyelidikan telah sesuai prosedur dan melibatkan pihak kepolisian.

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Tak Menjelaskan Terkait Dua Perusahaan Terlibat

Namun, KKP tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan terhadap dua perusahaan yang sebelumnya diduga terlibat, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Sebelumnya, kedua perusahaan itu disebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut. Akan tetapi, KKP kesulitan menemukan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ungkap Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dedi Irawan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Pencabutan SHGB pagar laut Tangerang

Kasus pagar laut ini mencuat ke publik pada awal Januari 2025 setelah beredar luas di media sosial. Keberadaan pagar tersebut dikeluhkan oleh para nelayan karena menghambat aktivitas mereka.

Situasi ini pun mendapat perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, yang pada 22 Januari lalu memerintahkan KKP untuk segera membongkar pagar tersebut.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Tempo

Kabupaten tangerang

KPP

menteri kpp

pagar laut

Tangerang Raya


Populer

Mengintip Harta Kekayaan Maya Kusmaya, Tersangka Maling Uang Rakyat di Pertamina
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami