Jurnalistika
Loading...

Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Diperiksa

  • Jurnalistika

    11 Feb 2025 | 08:45 WIB

    Bagikan:

image

Direktur Tindak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. (Dok. Antara/Laily Rahmawaty)

jurnalistika.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mengusut dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.

Terbaru, Kepala Desa Kohod, Arsin, telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya pada Senin (10/2/2025) malam.

“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujarnya.

Baca juga: Dua Prajurit TNI AL Didakwa dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang

Djuhandhani menyebut, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai dilakukan.

“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Sudah Periksa 44 Saksi, Termasuk Ahli dan Pejabat Terkait

Penyidik telah memeriksa 44 saksi dalam penyelidikan kasus pemalsuan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang.

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang,” ucap Djuhandhani.

Ia menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari warga desa, tetapi juga melibatkan instansi pemerintah dan para ahli.

“Dari 44 saksi itu, di samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian atau instansi terkait, termasuk ahli kami sudah memeriksa,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Pagar Laut Tangerang Naik ke Penyidikan, DKP Banten Siap Dukung Data

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan sertifikat ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

“Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Kasus ini mulai diselidiki oleh Bareskrim sejak 10 Januari 2025 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: Kompas TV

Kabupaten tangerang

pagar laut

pagar laut tangerang

Tangerang Raya


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami