Jurnalistika
Loading...

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran Indah, Korban Alami Kerusakan Fisik

  • Jurnalistika

    09 Okt 2024 | 16:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Kasus pencabulan mengejutkan terjadi di Panti Asuhan Kunciran Indah, Kota Tangerang, yang menimpa empat anak dan tiga laki-laki dewasa.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan para korban mengalami kerusakan fisik akibat tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Selasa (8/10/2024), menegaskan kondisi para korban sangat memprihatinkan.

Beberapa bagian tubuh korban, menurutnya, mengalami kerusakan sebagai akibat langsung dari perbuatan keji para pelaku.

“Yang menyedihkan adalah anak-anak ini menjadi korban dan ada indikasi kerusakan pada bagian tubuh mereka,” ungkap Nahar.

Baca juga: Ironis! Panti Asuhan di Tangerang Malah Jadi “Sarang Predator Anak”

Lebih lanjut, Nahar menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis bagi para korban. Ia mengingatkan tanpa pemulihan yang tepat, ada kemungkinan para korban kelak bisa berubah menjadi pelaku kejahatan serupa.

“Kita khawatir kalau tidak dipulihkan nanti anak-anak ini. Coba cek dari tiga itu, apa hubungannya? Jangan-jangan yang satunya itu adalah dulu bekas muridnya,” tambahnya.

“Yang hilang itu juga jangan-jangan adalah masih satu grup. Jadi ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai anak-anak yang sekarang jadi korban nanti jadi pelaku,” ujarnya lagi.

Nahar juga menyerukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan pengawasan terhadap panti asuhan di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan secara berkala dan memastikan legalitas panti asuhan guna mencegah kasus serupa terulang.

Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi. Dari tiga tersangka, Sudirman dan Yusuf telah ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, tersangka Yandi Supriyadi masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tiga tersangka, Sudirman dan Yusuf Bahtiar telah ditahan. Namun, Yandi Supriyadi belum ditangkap dan sedang diburu,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Zain.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap panti-panti asuhan di Indonesia, guna melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan bentuk kejahatan lainnya.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan keadilan bagi para korban.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

kasus panti asuhan tangerang

kasus pencabulan panti asuhan

Kota tangerang

panti asuhan kunciran

tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami