jurnalistika.id – Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa Lina Dedy dan anaknya, Lady, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan seorang dokter koas di sebuah kafe di Palembang, pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Lina Dedy dan Lady menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang pada Senin (16/12). Didampingi kuasa hukumnya, keduanya diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Usai pemeriksaan pada Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa kliennya menjawab 35 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut mencakup kronologi kejadian serta alasan pertemuan dengan korban.
Baca juga: KPPPA Ikut Tangani Kasus Satu Keluarga Tewas di Ciputat Akibat Pinjol
Titis menjelaskan bahwa kehadiran Lina Dedy saat kejadian hanya untuk meminta klarifikasi terkait perizinan jadwal off sang anak.
“‘Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.’ … Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain,” ujarnya.
Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Luthfi, dan keluarganya atas kejadian yang dilakukan oleh sopirnya.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya,” kata Lina.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk memastikan fakta-fakta serta motif di balik kejadian penganiayaan tersebut.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.