Jurnalistika
Loading...

Kejagung Persilakan Johnny Plate Ajukan Justice Collaborator

  • Arief Rahman

    14 Jun 2023 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. (Kejaksaan Sulut)

jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan mantan Menkominfo Johnny G Plate yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS dan BAKTI Kominfo yang membelitnya.

“Silahkan saja diajukan ke penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (13/6/2023), dikutip Antara.

Mekanisme untuk menjadi justice collaborator, kata Ketut, pihak penuntut umum yang akan mempertimbangkannya. Permohonan akan dikaji sebelum direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

Baca juga: Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator dan Buka-bukaan Kasus Korupsi BTS

Ia menambahkan, jika permohonan dari pihak Johnny Plate diterima oleh majelis hakim, nantinya yang bersangkutan akan memperoleh keringanan hukuman.

“Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” ujar Ketut.

Johnny Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Sebelumnya, pengacara Johnny Plate Achmad Cholidin mengatakan kliennya bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo. Plate juga bersedia kerja sama guna mengungkap seluas-luasnya pihak-pihak terkait dalam kasus itu.

“Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang mengabulkan. Persyaratan kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Cholidin, di Jakarta, Senin (12/6).

“Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini. Ya, pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap,” sambungnya.

Syarat Jadi Justice Collaborator

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, di dalam perkara Tindak Pidana Tertentu, justice collaborator merupakan tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tetapi bukan pelaku utama dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.

Sementara terkait mekanismenya diatur lebih lanjut dalam SEMA terkait peran Jaksa Penuntut Umum. Begitu juga Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Johnny G. Plate

kasus korupsi BTS

Kejagung


Populer

Petaka Tahun Baru: Satu Keluarga Tewas, hingga Mobil Masuk Jurang
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami