jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11) oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
“Itu haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh silahkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip CNN Indonesia.
Harli menyampaikan bahwa Kejagung menghormati hak praperadilan dan siap menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dianggap Tidak Sah
Menurut Harli, tim penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mempersiapkan diri untuk menjawab semua tuduhan kejanggalan yang dilayangkan pihak Tom Lembong dalam sidang praperadilan nanti.
“Makanya kita lihat nanti, tadi katanya mau mengajukan Praperadilan kan? Saya kira begitu ya,” ujarnya.
Langkah praperadilan ini diambil setelah kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut proses penyidikan oleh tim Pidsus Kejagung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Ari.
Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Dalam kasus ini, Tom Lembong bersama mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Mantan Menteri Perdagangan tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin impor gula untuk alasan pemenuhan stok nasional, meski Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Kejagung mengungkapkan bahwa tindakan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangka Korupsi, Ada 2 Poin Gugatan
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Terlebih karena belum ada audit yang menunjukkan kerugian negara yang nyata.
“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ujar Ari.
Kejagung memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ada dan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.