jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak gentar menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan oleh Thomas Trikasih Lembong, tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Pihak kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut tengah mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menantang status tersangka yang disematkan pada kliennya.
Baca juga: Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Perlu Bukti Aliran Dana
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus), Abdul Qohar, menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Kejagung akan mengikuti proses hukum yang diambil oleh Tom Lembong.
“Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Pemeriksaan terhadap Tom Lembong sendiri pertama kali dilakukan pada Jumat (1/11/2024). Tepat setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Qohar menyebutkan bahwa penyidik fokus mendalami tugas dan fungsi Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor gula.
“Kaitannya terkait kegiatan kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” jelas Qohar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Punya Kekayaan Rp101,4 Miliar
Tom Lembong dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 5 November mendatang.
Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa timnya sedang menyiapkan dan mempertimbangkan opsi praperadilan untuk membela kliennya, meski belum merinci alasan spesifik yang mendasari langkah hukum tersebut.
“Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan,” kata Ari singkat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini