Jurnalistika
Loading...

Kejagung Sita Aset 4 Tersangka Korupsi BTS, Termasuk Mobil Mewah Milik Johnny Plate

  • Arief Rahman

    25 Mei 2023 | 12:25 WIB

    Bagikan:

image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Dok. Kejagung RI)

jurnalistika.id – Kajaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset milik empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Tindakan tersebut dilakukan dalam upaya pengembangan kasus yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset salah satunya dilakukan terhadap Johnny Plate. Berupa satu unit mobil mewah yang harganya ditaksir mencapai miliaran.

“Dari tersangka JGP, disita satu unit mobil Land Rover tipe R.Rover Velar 2 Olat Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik tahun 2021,” kata Ketut, Rabu (24/5/2023) dikutip dari Antara.

Ketut sebelumnya juga menyebut bahwa tindakan serupa juga dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kepada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah inisial ALL, GMS, IH.

Aset Milik Tersangka ALL

Kejagung menyita dari aset milik ALL selaku tersangka dugaan korupsi BTS berupa satu unit mobil BMW/X5 Nomor B-1869-ZJC. Kemudian satu unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor D-4679-ADV.

Baca juga: 3 Partai Diduga Dapat Aliran Dana Korupsi BTS, Mahfud MD: Gosip Politik

Berikutnya satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor B-1534-DFQ,. Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B-5336-TEN merek Ducati type Scrambler Cafe Racer tahun pembuatan 2019 warna silver. 

Selanjutnya, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor B-4630-SPU merek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro. Tahun pembuatan 2022 warna hijau. Terakhir satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No. 08, Tipe. SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tersangka GM

Satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor B 166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT. MORA TELEMATIKA INDO. 

Satu unit mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak. Lalu satu bidang tanah dan atau bangunan seluas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok C/5 Kav. No.18 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Berdasarkan sertifikat HAK MIlik Nomor 50 atas nama GMS.

Tersangka IH

Kemudian untuk aset tersangka IH yang disita adalah, satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A. Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama Irwan Hermawan.

Disita pula satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Aset

Johnny G. Plate

kasus korupsi BTS

Kejagung


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami