jurnalistika.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berkaitan dengan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Sebagai langkah awal, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta bantuan dalam menyediakan buku Letter C Desa Kohod.
Dokumen tersebut diperlukan guna menelusuri kepemilikan hak atas tanah di wilayah pemasangan pagar laut.
“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Kepala Desa Kohod Naik Rubicon, DPR RI Soroti Kasus Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Harli menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan, di mana Kejagung hanya mengumpulkan bahan dan keterangan tanpa melakukan pendalaman seperti dalam tahap penyidikan.
“Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” jelasnya.
Kejagung juga menegaskan bahwa kementerian atau lembaga terkait tetap didahulukan dalam pemeriksaan pendahuluan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka kasus ini akan menjadi kewenangan Kejagung.
“Jika misalnya kementerian/lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kami akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, tentu ini menjadi kewenangan kami,” tambahnya.
Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Tangsel, Diduga Korban Pembunuhan
Sementara itu, dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus pagar laut juga menjadi sorotan publik. Sebuah video berdurasi satu menit yang viral di media sosial memperlihatkan dirinya berada di lokasi pemasangan pagar laut dan tampak mengarahkan para pekerja.
Namun, Arsin dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” katanya di Tangerang, Senin (20/1).
Penyelidikan masih terus berlangsung, sementara publik menanti langkah lebih lanjut dari Kejagung dalam mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.