Jurnalistika.id – Beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya melalui dua bandara.
Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Sam Ratulangi di Manado terpilih menjadi dua bandara yang bisa melakukan penerbangan internasional.
“Pembatasan pintu masuk internasional ini dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian baru Covid 19 termasuk Varian Mu masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Baca juga: Dugaan Pengelapan Dana Dalam Pelaksanaan Kegiatan DKUKM Tangsel, Inspektorat Periksa Kabid UMKM
Hal tersebut sesuai dengan istruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 17 September 2021, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi.
Adapun, sesuai surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Dedi Mulyadi: ‘Teka-teki Siapa Penjaga Sanggabuana Terjawab Sudah’
Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dengan dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Indonesia.