jurnalistika.id – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi bagi remaja hanya diperuntukkan bagi mereka yang telah menikah.
Hal itu sesuai yang sudah diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga: DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan inisiatif ini bertujuan untuk membantu remaja yang telah menikah dalam menunda kehamilan hingga mereka siap secara fisik dan psikis.
“Ini ditujukan untuk pemberian kontrasepsi bagi remaja yang menikah tapi menunda kehamilan sampai siap secara fisik dan psikis,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (6/8/2024).
Nadia menambahkan langkah ini diambil karena tingginya angka perkawinan di usia anak dan remaja di Indonesia.
“Pasal 109 juga menyatakan pemberian layanan kontrasepsi pada pasangan usia subur,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat Pendidikan Minta Presiden Revisi Aturan Kontrasepsi bagi Pelajar
Selain itu, pasal 103 dari peraturan tersebut juga mencakup program kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, yang terdiri dari lima ayat.
Program ini dirancang secara komprehensif dengan pendekatan berdasarkan siklus kehidupan. Mengingat kebutuhan kesehatan reproduksi yang berbeda-beda di setiap tahapan kehidupan.
“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring dan sanksi sehingga tidak ada multitafsir,” tambah Nadia.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan ini lantas ramai diperbincangkan di media sosial hingga menuai kecaman. Salah satu anggapan yang muncul adalah pemberian alat kontrasepsi ke remaja dikhawatirkan melanggengkan perbuatan seksual sebelum menikah.
Sumber
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini