Jurnalistika.id- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) mengakui permasalahan data menjadi kendala dalam pembagian bantuan sosial (bansos) selama penangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar, mengatakan hal tersebut disebabkan karena banyak masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal. Jadi, tidak ada data valid tentang para pekerja tersebut.
“Waktu kami mau mengadakan bansos, Kartu Prakerja, kami tidak punya banyak data terhadap lebih dari 50 persen tenaga kerja kita. Itu menjadi permasalahan dan harus diselesaikan, bagaimana formalisasi sektor-sektor lapangan kerja,” ujarnya dalam diskusi Transformasi Ekonomi, Kamis (19/11).
Baca juga: Mendikbud Berikan Bantuan Bagi Pelaku Budaya, Berikut Kriterianya
Guna mendorong formalisasi tenaga kerja tersebut, ia menuturkan pemerintah akan memaksimalkan peran UMKM. Salah satunya melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
Misalnya, mempermudah syarat pendirian PT, yakni dapat dilakukan oleh satu orang. Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengurangi syarat anggota pembentukan koperasi dari semula 20 orang menjadi 9 orang saja.
Baca juga: Usai Anies, Kini Polda Metro Jaya Periksa Wagub DKI terkait Hajatan Rizieq
“Pemerintah juga membentuk tim aspirasi, di mana tim ini diharapkan bisa menampung aspirasi masyarakat untuk penyusunan dari RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan rancangan peraturan presiden),” katanya.
Diketahui, pemerintah menyiapkan dana penanganan covid-19 dan PEN sebesar Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk perlindungan sosial sebanyak Rp203,9 triliun.