Jurnalistika.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengevaluasi pelayanan publik seluruh Kantor Wilayah BPN di 34 provinsi, Hal ini menyusul aduan dan laporan dari masyarakat yang diterima Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkup Kementerian ATR/BPN hanya dilakukan pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pada tahun 2019 lokus penilaian pelayanan publik adalah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, dimana hasil evaluasinya adalah peringkat Sangat Baik. Sedangkan pada tahun 2020, diusulkan lokus penilaian yang berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.
“Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada Kantor Pertanahan di 34 Provinsi,” jelas Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (07/06/2021).
Pelaksanaan evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut. Aspek penilaian ini adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda.
Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah kunjungan ke Kanwil BPN Provinsi Sumatra Selatan, di Palembang, Jumat (04/06) lalu. Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait layanan di Kanwil BPN Sumatra Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Pelaksanaan evaluasi ini sejalan dengan fokus dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan. Di lingkup Provinsi Sumatra Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, diantaranya terkait pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Melalui pelaksanaan evaluasi, diharapkan dapat mendorong kantor pertanahan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan bukan hanya di Sumatra Selatan tapi di seluruh Indonesia, sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani.
Diah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki, yakni pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan. Tindak lanjut hasil survei kepuasan masyaraka juga menjadi hal yang diperhatikan. Hal lainnya, adalah pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan.
Sarana dan prasarana di lingkungan Kantor Pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus juga dipenuhi. Pejabat dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan yang dilakukan.
“Juga peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” ujar Diah.
Diah menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB juga melakukan pembinaan inovasi secara berkelanjutan. Pelayanan kantor pertanahan dinilai cukup banyak melakukan inovasi.
“Dan diharapkan dapat terus mengembangkan inovasi layanan pertanahan,” ungkap Diah.