Jurnalistika
Loading...

Kemnaker Bantah Perppu Ciptaker Hapus Jatah Libur Pekerja

  • Firman Sy

    02 Jan 2023 | 15:44 WIB

    Bagikan:

image

Ribuan pekerja menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (FOTO ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

jurnalistika.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus hak libur pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menegaskan tidak ada jatah hari libur pekerja yang dihapus dalam Perppu tersebut.

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” kata Indah kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).

Indah menerangkan, ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja mengamanatkan bagi perusahaan yang memakai mekanisme lima hari kerja, maka libur per pekan bakal otomatis dua hari.

Menurut Indah hari libur yang diatur dalam pasal tersebut tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” tuturnya.

Baca juga: Perppu Ciptaker Hapus Jatah Pekerja Libur 2 Hari Seminggu

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut mengatur ketentuan libur pekerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja.

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi ;a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”

Hal ini bermakna hak libur pekerja minimal hanya sehari dalam sepekan. Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hak libur pekerja dua hari dalam sepekan. (*).

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

Cipta kerja

hak pekerja

libur kerja

Perppu ciptaker

UU Cipta Kerja


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami