Jurnalistika.id – Hari pasta demokrasi rakyat Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam memilih pemimpin ada 5 warna surat suara yang akan dicoblos, sudah paham kan warna-warna tersebut.
Setiap orang akan mendapatkan 5 surat suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdiri dari Capres-cawapres hingga caleg DPRD Kota/Kabupaten.
Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024.
- Untuk surat suara berwarna Abu-abu, masyarakat memilih untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini ada 3 Pasang Capres-cawapres, yaitu nomor urut 1 untuk pasangan Anies-Muhaimin. Nomor urut 2 ada pasangan Prabowo-Gibran dan nomor urut 3 pasangan Ganjar-Mahfud.
- Untuk surat suara berwarna Merah, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai provinsinya masing-masing.
- Untuk surat suara berwarna Kuning, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Untuk surat suara berwarna Biru, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.
- Untuk surat suara berwarna Hijau, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota/Kabupaten.