Jurnalistika
Loading...

Kenali 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024, Biar Tidak Salah Coblos

  • Malik Abdul Aziz

    12 Feb 2024 | 11:28 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Hari pasta demokrasi rakyat Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Dalam memilih pemimpin ada 5 warna surat suara yang akan dicoblos, sudah paham kan warna-warna tersebut.

Setiap orang akan mendapatkan 5 surat suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdiri dari Capres-cawapres hingga caleg DPRD Kota/Kabupaten.

Mengenal 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024.

  1. Untuk surat suara berwarna Abu-abu, masyarakat memilih untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Dalam hal ini ada 3 Pasang Capres-cawapres, yaitu nomor urut 1 untuk pasangan Anies-Muhaimin. Nomor urut 2 ada pasangan Prabowo-Gibran dan nomor urut 3 pasangan Ganjar-Mahfud.
  2. Untuk surat suara berwarna Merah, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai provinsinya masing-masing.
  3. Untuk surat suara berwarna Kuning, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  4. Untuk surat suara berwarna Biru, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.
  5. Untuk surat suara berwarna Hijau, masyarakat dapat memilih untuk surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kota/Kabupaten.

Pemilu 2024

Pesta Demokrasi

Pilpres 2024


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami