jurnalistika.id – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) belum lama ini mengumumkan pembukaan pendaftaran Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Masyarakat yang ingin mendaftar penting mengetahui terkait masa kerja, gaji, hingga tugas dan wewenang PTPS. Sehingga memiliki bekal untuk menjalaninya ketika waktu pesta demokrasi tiba.
Apa Itu PTPS Pemilu 2024?
Sebelum membahas terkait masa kerja, gaji hingga tugas dan wewenang, mari pahami dulu terkait pengertian PTPS.
Melansir dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan. Tujuannya untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Baca juga: Serba-serbi Kemeriahan Perayaan Tahun Baru 2024 di Berbagai Negara
Adapun waktu pembentukannya paling lambar 23 hari sebelum pemungutan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan pembubaran dilakukan maksimal 7 hari setelah pemungutan.
Tugas PTPS
Tugas PTPS dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, seperti dirangkum berikut.
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
- Pengawasan tahapan Pemilu 2024 mulai dari pemungutan hingga perhitungan surat suara.
- Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara.
- Penerimaan laporan maupun temuan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
- Penyampaian laporan atau temuan dugaan pelanggaran pada pemilu kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Sesuai kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTS dapat melakukan konsultasi dan koordinasi seperti berikut.
- Konsultasi Kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Konsultasi Kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Koordinasi dengan Pengawasan TPS di luar wilayah kelurahan/desa.
Wewenang PTPS
Adapun wewenang PTPS berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu adalah sebagai berikut.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan baik itu pelanggaran, kesalahan maupun penyimpangan administrasi pemungutan dan perhitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat serta perhitungan suara.
- Selebihnya, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Saja yang Dilarang Dilakukan PTPS?
Selain tugas dan wewenang yang harus dijalankan, PTPS Pemilu 2024 juga dilarang melakukan beberapa hal berikut.
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara
- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil perhitungan suara
- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Sementara untuk masa kerja PTPS kemungkinan antara tanggal 22 Januari sampai 21 Februari 2024.
Gaji PTPS Pemilu 2024
Besaran honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 disesuaikan berdasarkan jabatan sebagaimana sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut rinciannya.
- Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
- Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
- Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
- Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan
- Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000
- Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp1.000.000.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.