jurnalistika.id – Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, turut bersuara terkait aturan pemberian alat kontrasepsi kepada remaja. Ia menekankan agar pemberiannya tepat sasaran.
Hal itu disampaikan dalam merespons kebijakatn yang tertuang pada Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Remaja yang menjelang nikah harus ingat, dalam undang-undang itu diperbolehkan membeli alat kontrasepsi pada anak umur 15-17 asalkan sudah menikah. Oleh karena itu, yang diberikan alat kontrasepsi jangan yang masih SMP dan belum menikah,” tegas Hasto Wardoyo, Rabu (7/8/24).
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menikah Tunda Kehamilan
Hasto menegaskan pembelian alat kontrasepsi harus sesuai dengan norma agama dan diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah. Ia mengingatkan bahwa meskipun alat kontrasepsi dapat dibeli oleh remaja usia 15-17 tahun yang sudah menikah, mereka harus berjanji untuk tidak melakukan hubungan seksual sebelum pernikahan sah.
“Yang diperbolehkan beli alat kontrasepsi sebetulnya harus disesuaikan dengan norma agama juga. Kalau mau menikah, harus berjanji sebelum sah jangan melakukan hubungan seksual,” ujarnya.
Baca juga: DPR Kritik Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Selain itu, Hasto juga menyoroti pentingnya pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman untuk meningkatkan kualitas remaja dan menghindarkan mereka dari perbuatan zina. Ia mengutip nasihat dari para ulama mengenai pentingnya mendidik anak sesuai dengan zaman mereka.
“Didiklah anak sesuai zamannya karena anak tidak dilahirkan di zamanmu. Itu arahan para ulama yang saya kutip. Maka kita yang menyesuaikan, bukan anak-anak kita yang menyesuaikan dengan kita,” jelas Hasto.
Sumber
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini