Jurnalistika
Loading...

Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Selama Nataru, Cek di Sini!

  • Dodik Suprayogi

    27 Des 2021 | 16:07 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi Foto: (dok: Kementerian Perhubungan RI)

jurnalistika.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah memberlakukan pengetatan perjalanan semua moda transportasi umum seperti Kereta Api untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada momentum liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengetatan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meliputi perjalanan menggunakan Kereta Api Antar Kota dan Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi.

“Sejak penerapan PPKM berlevel, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA. Sehingga pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang pada angkutan Kereta Api Selama Nataru untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Danto Restyawan, Sabtu (17/12/2021).

Berikut Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api selama libur Natal dan Tahun Baru Sesuai dengan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021, dilansir dari Tribunnews.com.

Kereta Api Antarkota

  1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka belum boleh melakukan perjalanan.
  3. Vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib dalam dampingan orang tua saat melakukan perjalanan.
  4. Wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR, hasil pengambilan sampel kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen kurung waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR hasil pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

  1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
  2. Vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib dalam dampingan orang tua saat melakukan perjalanan.
  3. Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum mendaptkan vaksin karena kondisi medis tertentu.
  4. Tidak perlu melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Wajib Mematuhi Protokol Kesehatan

  1. Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut.- Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
  2. Membatasi berbicara satu arah maupun dua arah
  3. Rajin mencuci tangan
  4. Membatasi makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan
  5. Berpergian dalam kondisi sehat (tidak batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) serta bersuhu badan kurang dari 37,3 derajat celcius.

Demikian Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api selama masa libur Natal dan Tahun Baru, selamat berlibur.

Baca Juga :

2022

Covid-19

Kemenhub

Kereta Api

Libur natal dan tahun baru 2021


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami