jurnalistika.id – Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, mengatakan kalau usulan Kementerian Agama (Kemenag) tentang kenaikan biaya naik haji yang ditanggung oleh jemaah haji reguler adalah hal yang masuk akal.
Menurut Fadlul, usulan itu disampaikan oleh pihak Kemenag sudah memenuhi nilai keadilan dan telah melakukan pertimbangan terlebih dahulu serta memikirkan kemungkinan yang bakal terjadi.
“Apa yang disampaikan Kementerian Agama sangat masuk akal. Sudah mempertimbangkan risiko,” kata Fadlul, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (24/1).
Biaya haji pasti naik karena inflasi
Fadlul kemudian menerangkan bahwa setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan selalu mengalami kenaikan akibat adanya inflasi dan kurs. Dia lantas membandingkan dengan keadaan tahun 2010 yang saat itu Nilai Manfaat dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) memiliki perbedaan mencolok.
“Hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dulu tahun 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp34,5 juta dengan Rp30 juta dibebankan pada setiap jamaah (Bipih) dan Rp4,45 juta diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH. Jadi Nilai Manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipihnya 87 persen,” tuturnya.
Baca juga: Yaqut Beberkan Alasan Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta
Fadlul menjelaskan penggunaan Nilai Manfaat dari BPKH selalu mengalami kenaikan agar biaya haji yang ditanggung jamaah tidak naik secara drastis. Misalnya pada tahun 2019, rasio Bipih dan Nilai Manfaat sudah mencapai angka seimbang yaitu 50 persen berbanding 50 persen.
“Tahun 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari 70 jutaan jadi 90 jutaan. Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jemaah, jadi penggunaan Nilai Manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya” ujarnya.
“Masalahnya BPKH ada uangnya gak? Ada, namun sumbernya bukan hanya dari jemaah tahun 2023 saja, tapi juga diambil dari jemaah haji yang masih nunggu antre,” tambahnya.
Dia berpendapat jika tahun 2023 biaya haji yang dibebankan ke jemaah tidak naik dan penggunaan manfaatnya masih besar seperti tahun lalu maka pada tahun-tahun mendatang akan tergerus.
“Kalau penggunaan Nilai Manfaatnya terus besar seperti tahun lalu, jemaah haji yang berangkat tahun-tahun mendatang, nilai manfaatnya diambil sama yang jemaah yang sekarang, justru itu yang tidak adil,” katanya.
Selanjutnya, Fadlul menerangkan kalau penggunaan Nilai Manfaat masih sama seperti tahun 2022, maka pada tahun 2027 mendatang Nilai Manfaatnya sudah habis.
“Yang kita usulkan 70 persen biaya dari jemaah haji yang berangkat sekarang, dan 30 persen dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, itu lah keadilan,” tuturnya.
Usulan biaya naik haji masih dalam bahasan
Lebih lanjut, Fadlul menerangkan mengenai jumlah urusan pembayaran oleh jamaah masih perlu dilakukan pembahasan dengan DPR RI. Nantinya akan dibahas berapa besar biaya yang harus dibayar jamaah dan yang harus dibebankan pada nilai manfaat.
“Bisa dinego, gak ada masalah. Tapi apakah itu yang kita inginkan? Kalau penggunaan Nilai Manfaat lebih dari 30 persen, maka akan menggerus nilai manfaat dari jemaah haji yang akan berangkat tahun-tahun selanjutnya. Apakah itu yang kita inginkan?,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.
(arn)