jurnalistika.id – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, imbas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak pemilik ponpes, Kiai Haji (KH) Muhammad Mukhtar Mukthi.
Anak Kiai itu adalah seorang DPO kasus pencabulan terhadap santriwati bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena sang Kiai mencoba menghalangi polisi untuk menangkap MSAT.
“Kami sudah berkonsultasi dengan pimpinan bahwa apa yang sudah terjadi itu dapat menjadi faktor dicabutnya perizinan itu,” kata Waryono, dikutip Asumsi.co, Kamis (7/7/2022).
Waryono mengaggap pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah itu telah menyalahi aturan. Selain itu, pesantren tersebut juga dianggap sudah tidak menghadirkan kemaslahatan kepada masyarakat.
“Sampean [Anda] nanti cek di UU Pesantren, di situkan ada asas pendirian pesantren. Itukan ada namanya ‘kemaslahatan’ nah ini kalau diukur dari UU-kan sudah gak maslahat itu ,” ujarnya.
Adapun untuk memenuhi hak pendidikan para santri/santriwati Pesantren Shiddiqiyyah, ia tengah menyiapkan skenario meskipun belum bisa membeberkan teknisnya.
“Ya santrinya nanti akan diurus untuk bagaimana tetap bisa belajar. Nanti teknisnya di lapangan kami [harus] koordinasi,” pungkasnya.
Saat ini aparat gabungan dari Polda Jawa Timur dan masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah untuk mencari MSAT.
Polisi menggeledah setiap kamar di beberapa gedung yang berdiri di area seluas 5 hektare itu.
Penjemputan paksa ini merupakan upaya kesekian untuk memastikan perkara pidana yang menjerat tersangka MSAT tetap berlanjut.
Baca Juga: Polisi Kepung Ponpes Tempat DPO Pencabulan Anak Kiai di Jombang
Ikuti berita pilihan jurnalistika.id setiap hari langsung ke ponsel di Grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”. Mari bergabung dengan cara Klik link ini, kemudian join