Jurnalistika
Loading...

Kinerja Tidak Optimal, DPRD Tangsel Akan Evaluasi Perda BUMD

  • Firman Sy

    22 Okt 2021 | 11:43 WIB

    Bagikan:

image

Photo: Wawan Syakir Darmawan (Dok.DetakBanten)

Jurnalistika.id Anggota DPRD Kota Tangsel Fraksi Partai Demokrat Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wawan Syakir Darmawan tengah menyiapkan langkah untuk mengevaluasi peraturan daerah pembentukan badan usaha milik daerah (Perda BUMD) N0.02 tahun 2013.

Perda tersebut dinilai masih lemah untuk DPRD melakukan pengawasan terhadap BUMD kota Tangsel.

 “Saat ini kita sedang mengupayakan evaluasi perda Pembentukan BUMD, karena tugas dan fungsi dewan masih lemah di Perda tersebut,” tutur Wawan.

Wawan menegaskan, jika langkah evaluasi tidak mendapatkan respon, pihaknya akan menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan.

 “Jika evaluasi perda tidak digubris, kita tidak akan segan melakukan interpelasi,” tegas Wawan yang juga merupakan Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel.

Bersama Fraksi PSI, pihaknya sedang mengevaluasi rencana pencairan penyertaan modal tahap 4 yang sisanya kurang lebih 20 Milyar dari 88 milyar pada saat penyertaan modal awal, lantaran kinerja salah satu BUMD Kota Tangsel yaitu PT. PITS masih belum ada optimal.

Baca Juga: 3 Tuntutan Mahasiswa Unpam Korban Pengeroyokan yang Menolak Aksi

Senada dengan Wawan, Julham Firdaus, anggota Fraksi Demokrat mengaku sepakat terkait evaluasi perda pembentukan BUMD, Ia menilai, Perda yang ada sekarang masih lemah sehingga DPRD dalam mengawasi penggunaaan anggaran dan Kinerja PT. PITS kurang optimal.

“Saya menggarisbawahi statamen pak Dudung E. Direja terkait tidak adanya perda dan Perwal DPRD mengawasi BUMD. Nah, sekarang kalo saya tanya PT. PITS menggunakan anggaran dari mana? Kan dari APBD, jadi jangan membatasi tugas dan fungsi DPRD dalam mengawasi penggunaan anggaran,” kata Dewan yang baru dilantik bulan September 2021 lalu, Jumat (22/10/21).

Baca Juga: Pakar Hukum Unpam Nilai PPA Tangsel Keliru Melepas Pelaku Pencabulan

Namun saat dimintai tanggapannya terkait hak untuk melakukan Interpelasi, Julham mengaku akan melakukan interpelasi jika langkah evaluasi Perda tidak digubris.

“Kalo memang Pemerintah Kota dan BUMD tidak mengevaluasi dan bersikeras terkait dengan aturan yang ada. Yah, kita akan setuju untuk interpelasi jika langkah-langkah pengingatan sudah, pengajuan keberatan sudah,” tandas Julham Firdaus.

Dprd tangsel