jurnalistika.id – Konflik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia semakin memanas setelah muncul dua Ketua Umum yang mengklaim kepemimpinan organisasi ini. Di satu sisi, Arsjad Rasjid masih menduduki jabatan sebagai Ketua Umum yang sah, sementara di sisi lain, Anindya Bakrie dinyatakan sebagai Ketua Umum Kadin versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.
Sebagai langkah untuk mengatasi situasi tersebut, Arsjad Rasjid mengungkapkan pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo guna meminta perhatian terkait polemik yang tengah terjadi. Arsjad menegaskan surat resmi telah ia tandatangani dan dikirimkan kepada Presiden.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arsjad menjelaskan pemerintah memiliki peran sebagai pengawas Kadin. Sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022.
Baca juga: Ribut-ribut Kadin: Ketum Baru, Munaslub Ilegal, hingga Respons Arsjad Rasjid
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas dalam merespons kisruh internal ini.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” ujar Arsjad Rasjid.
Pihaknya juga tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam pelaksanaan Munaslub. Arsjad mengklaim bukti-bukti terkait kegiatan Munaslub tersebut akan segera diungkap.
“Dari hasil penyelidikan ini kami yakin akan terungkap bukti-bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat-surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang menunjukkan keterlibatan individu dan atau kelompok dalam lingkup Kadin Indonesia,” tambahnya.
Respons Istana
Sementara itu, Istana Negara menegaskan Presiden Jokowi tidak terlibat dalam masalah internal Kadin. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan Presiden menghormati mekanisme internal Kadin dalam menyelesaikan konflik ini.
“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin. Tidak ada ‘cawe-cawe’ dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” jelas Ari Dwipayana.
Baca juga: Penyerang Timnas Indonesia Rafael Struick Resmi Gabung Brisbane Roar
Ia juga menegaskan hingga saat ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Keppres.
“Sampai saat ini Kemensetneg belum menerima surat dari Menkumham terkait Kadin. Lagian hari ini masih hari libur,” pungkas Ari.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini