jurnalistika.id – Pagar bambu sepanjang lebih dari 30 kilometer yang misterius di perairan Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan akan memberikan tenggat waktu hingga 20 hari bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut secara mandiri.
“Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi yang dilansir pada Kamis (9/1/2025).
Baca juga: 5 Hal yang Diketahui Soal Pagar Laut Misterius di Kabupaten Tangerang
Keberadaan pagar ini pertama kali diketahui pada Agustus 2024 dengan panjang hanya sekitar 7 kilometer. Namun, panjang pagar terus bertambah hingga mencapai lebih dari 30 kilometer menjelang akhir tahun.
Hingga kini, identitas pembangun maupun motif pemagaran tersebut masih belum diketahui.
“Ya jadi kami waktu (masih) 7 kilometer itu sudah kami melakukan pemeriksaan. Kita sampaikan siapa-siapanya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel,” katanya.
Kegiatan Pagar Laut Dihentikan
Pagar laut tersebut telah dihentikan kegiatannya oleh KKP karena diduga melanggar aturan perizinan, tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), dan menyebabkan kerugian bagi nelayan serta kerusakan ekosistem pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan pemagaran laut ini pertama kali dilaporkan pada 14 Agustus 2024.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. “Tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung,” jelas Eli.
Baca juga: Korban Penembakan Tol Tangerang-Merak Ajukan Perlindungan ke LPSK
Ipunk menegaskan bahwa tindakan pembongkaran akan dilakukan jika dalam 20 hari tidak ada respons dari pihak yang bertanggung jawab.
“Kita hentikan. Jangan lagi melakukan pemagaran. Di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari. Selesai setelah itu kita ratakan,” tegasnya.
Pagar misterius ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap aktivitas perikanan serta kerusakan ekosistem laut. Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: Kompas.com