Jurnalistika
Loading...

Klarifikasi Kemenag: Yaqut Tak Bandingkan Azan dengan Suara Anjing

  • Firman Sy

    24 Feb 2022 | 16:09 WIB

    Bagikan:

image

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto; Instagram @gusyaqut)

jurnalistika.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menyampaikan klarifikasi soal pernyataan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing. Dia menegaskan anggapan tersebut sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara Anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib dalam keterangan resminya, seperti dikutip CNN, Kamis (24/3).

Yaqut, kata Thobib, hanya menjelaskan bahwa hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang bisa membuat tidak nyaman.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata ‘misal’. Misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” kata dia.

Baca juga: Fadli Zon Istighfar. Menag Yaqut Bikin Gaduh Soal Gonggongan Anjing

Menurut Thobib, saat itu Menag Yaqut hanya sekadar mencontohkan bahwa suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan di masjid/musala, bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar.

Karena itu, Ia mengatakan perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara agar toleransi dan keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

“Dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” kata dia.

Selain itu, Thobib juga memberikan klarifikasi bahwa Menag Yaqut tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, hal demikian bagian dari syiar agama Islam.

Edaran yang terbitkan, kata dia, hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” kata dia.

(CNN/FS)

azan bukan Suara Anjing

Kemenag

Kementerian Agama

Klarifikasi Kemenag

menag Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas


Populer

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Baru Timnas Indonesia
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami