Jurnalistika
Loading...

Kominfo Akui Sulit Berantas Judi Online di Indonesia, Hanya Bisa Mengendalikan

  • Arief Rahman

    28 Jun 2024 | 14:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi judi online. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengakui sulit memberantas konten-konten terkait aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Pemerintah hanya bisa sebatas mengendalikan.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, menjelaskan meskipun sudah dilakukan berbagai upaya pemblokiran, situs judol tetap bisa diakses lewat berbagai cara.

“Mau diblokir seperti apapun pasti ada cara lain seperti VPN, open browser, open proxy dan lain-lain. Tugas pemerintah bukan membersihkan atau memblokir, tapi mengendalikan,” ujar Teguh di Gedung Kemkominfo, Jakarta, Jumat (28/6).

Kominfo saat ini memiliki dua model untuk menelusuri pergerakan judi online di Indonesia. Pertama model aktif, dan yang kedua model pasif.

Baca juga: Banten Masuk ke Daftar 5 Provinsi Paling Terpapar Judi Online, Uang Beredar Capai Rp1 T

Teguh menjelaskan, cara kerja model aktif yaitu memanfaatkan mesin crawling dengan bantuan kecerdasan buatan (AI). Sedangkan model pasif didapat dari laporan masyarakat.

Menurutnya, sejauh ini sudah ada sekitar 50.00-100.000 laporan masyarakat. Sementara jumlah mesin yang mengcrawling secara aktif maksimum bisa sampai puluhan juta dalam setahun.

Sayangnya, meski sudah melakukan upaya tersebut, Teguh berujar tetap tidak akan bisa memberantas situs judol. Pasalnya, terus terjadi produksi dalam kurun waktu yang cepat.

“Itu tidak akan tuntas, karena produksinya tambah terus, jadi nggak akan pernah selesai kalau kita bicara soal judi online,” jelasnya.

Meskipun Indonesia dengan tegas melarang aktivitas judi online, Teguh mengungkapkan bahwa negara-negara tetangga memiliki cara tersendiri dalam mengatur dan membatasi pergerakannya. Sebagai contoh, Malaysia mengatur aktivitas judi online hanya di kawasan tertentu seperti Genting Island, sementara Singapura membatasi di Sentosa Island.

“Jadi tidak ada yang membuka sepenuh hati, tapi tidak ada juga yang melarang sepenuh hati,” ungkapnya.

Teguh berpandangan, dalam upaya mengendalikan judi online di Indonesia, perlu kerja sama antara kebijakan pemerintah dan kebijakan politik.

PPATK Laporkan DPR Ikut Terlibat Judol

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan tengah menjadi obrolan. Terlebih mereka mengungkap ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik DPR maupun DPRD yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa transaksi judi online telah menjangkit hingga ke semua kalangan, termasuk anggota legislatif.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, Sekretariat Kesekjenan, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka-mereka itu, dan angkanya hampir Rp 25 miliar,” kata Ivan, Rabu (26/6).

Ivan menyebutkan, transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga miliaran rupiah. Bahkan, terdapat satu anggota yang mendepositokan uangnya hingga sekian miliar.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Judi online

judol

Kominfo


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami