Jurnalistika
Loading...

Komnas HAM Dalami Dugaan Penangkapan Sewenang-wenang Warga Padarincang

  • Jurnalistika

    12 Feb 2025 | 11:55 WIB

    Bagikan:

image

Komnas HAM turut menyoroti kasus penangkapan warga di Padarincang, Banten. (Dok. komnasham.go.id)

jurnalistika.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Padarincang, Banten, yang menolak keberadaan peternakan ayam di wilayah mereka.

Komnas HAM berencana meminta keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten guna menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut.

Komisoner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing juga mengaku sudah menerima laporan dari TAUD terkait adanya dugaan penangkapan sewenang-wenang tersebut.

“Komnas HAM akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta keterangan dari Polda Banten dan juga mendalami fakta-faktanya,” ujar Uli Parulian Sihombing seperti dikutip dari KBR pada Rabu (12/2/2025).

Baca juga: TAUD Kecam Penangkapan dan Dugaan Kekerasan oleh Polda Banten di Padarincang

Dugaan pelanggaran ini pertama kali diungkap oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Menurut laporan mereka, aparat kepolisian diduga menangkap warga, termasuk beberapa santri, dengan cara yang tidak sesuai prosedur.

Kejadian yang berlangsung di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, pada Jumat (7/2/2025), disebut-sebut melibatkan tindak kekerasan, termasuk penodongan senjata terhadap warga.

Insiden ini diduga berkaitan dengan aksi perusakan kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) dua bulan sebelumnya. Warga setempat telah menyuarakan penolakan terhadap keberadaan peternakan tersebut selama lebih dari satu dekade, dengan alasan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Polisi Tetapkan 11 Orang sebagai Tersangka

Sementara itu, kepolisian telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan fasilitas milik PT STS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan salah satu tersangka berinisial DKK diduga menggerakkan warga untuk melakukan perusakan dan pembakaran terhadap properti perusahaan.

“Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. Pihak PT Sinar Ternak Sejahtera telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Padarincang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025), dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Pemancing 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Sungai Pamengkak Serang

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa penyelidikan sementara mengarah pada dugaan motif perusakan akibat ketidaksenangan warga terhadap keberadaan PT STS.

“Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Sumber: KBR

Banten

Komnas HAM

padarincang


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami