jurnalistika.id – Baru-baru ini, warganet dibuat resah oleh maraknya konten ‘Ngemis online’ di media sosial TikTok. Fenomena tersebut banyak dilakukan orang dengan memanfaatkan fitur TikTok. Mereka melakukan siaran langsung, lalu meminta penonton memberikan mereka bayaran atau gift.
Tentu saja penonton tak dengan begitu saja memberikan gift kepada mereka yang kini disebut ‘pengemis online’ itu. Biasanya, si pembuat konten memberikan beberapa tawaran hal ekstrem yang bisa mereka lakukan dengan harga gift tertentu.
Seperti dilihat jurnalistika.id, Kamis (19/1) di media sosial TikTok, ada seorang Ibu yang telah lanjut usia (lansia) mengguyur tubuhnya dengan air hingga basah kuyup. Lansia yang tampak gemetar karena kedinginan itu rela melakukannya dengan harapan diberikan gift oleh penonton live-nya.
Merespon fenomena eksploitasi itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan pemanggilan kepada pembuat konten yang tak wajar itu.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada content creator yang membuat konten yang menurut kami tidak pas, yang mengeksloitasi kelemahan seseorang,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023), dikutip kompas.com.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk membuat laporan jika menemukan video terkait eksploitasi seseorang di media sosial. Adi mengaku, pihaknya telah memiliki satuan tugas khusus terkait pengaduan.
“Sistem pelaporan kita ada patrolisiber.id. Rekan-rekan bisa melakukan pelaporan secara online,” ucapnya.
Mensos Larang Eksploitasi Lansia Buat Ngemis Online di TikTok
Adanya fenomena ngemis online yang melibatkan warga lansia di TikTok juga direspon Kementerian Sosial (Kemensos). Kementerian yang dipimpin Tri Rismaharani itu pada 6 Januari 2023 meneken surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran itu, Risma mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksploitasi. Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada Kepolisian atau Satpol PP bila menemukan kegiatan mengemis baik online maupun offline.
Sebelumnya, Mensos Risma berjanji akan menyurati pemda terkait isu yang sedang ramai di media sosial.
“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata dia, dikutip Antara.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(fsy)