jurnalistika.id – Langkah hukum terus bergulir dalam kasus penembakan tragis di rest area Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli.
Keluarga Ilyas kini mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanan selama proses hukum berlangsung.
Pengacara keluarga korban, Willy Cahyadi, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah diajukan dan tim dari LPSK sudah bertemu dengan keluarga.
“Sudah diajukan dan sudah didatangi oleh tim LPSK. Dan dari keluarga, Mas Agam (anak korban) sudah didatangi LPSK,” ujarnya, Rabu (8/1/2024), seperti dilansir Kompas TV.
Baca juga: Cara Daftar Izin Pelaksanaan Uji Emisi Bengkel di Tangerang
Menurut Willy, meskipun belum ada ancaman yang diterima, langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi.
“Sebenarnya tidak ada pertimbangan yang substansi prihal pengajuan ke LPSK ini. Namun dirasa ada keperluan sedikit, adanya keraguan keselamatan dari pihak klien kami dalam melaksanakan proses upaya hukum,” katanya.
Peristiwa ini bermula dari laporan Agam terkait dugaan penggelapan mobil milik ayahnya di Polsek Cinangka, Banten. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh petugas yang berjaga.
Baca juga: 2 Anggota dan Kapolsek Cinangka Dimutasi, Imbas Tolak Aduan Bos Rental Mobil
Setelah itu, Agam dan tim pencari mobil berhasil melacak kendaraan hingga ke Rest Area Km 45. Di sana, pelaku melawan dengan senjata api, menyebabkan Ilyas tewas akibat luka tembak fatal dan Ramli terluka parah.
“Keluarga mengambil langkah ini untuk memastikan keselamatan dan agar proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa adanya tekanan,” jelas Willy.
Hingga kini, keluarga masih menunggu perkembangan proses hukum, sementara Ramli terus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.