Jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi pecat pegawainya, Kamis 57 pegawainya, 30 September 2021, Pemecatan ini merupakan puncak dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sudah berlangsung sejak April 2021.
Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021. Dalam Surat Keputusan Nomor 1354 itu, KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021.
Pelaksanaan TWK sudah mulai mendapatkan sorotan karena pertanyaan dalam tes itu dianggap tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan diskriminatif.
Belakangan diketahui ada 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos. Mereka lantas melaporkan pelaksanaan tes itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Dalam perkembangannya, jumlah pegawai yang akan dipecat bertambah satu orang, yaitu Lakso Anindito. Lakso adalah pegawai yang mengikuti TWK susulan pada 20 September 2021.
Dia baru mengetahui dirinya akan dipecat sehari sebelum surat pemberhentian resmi berlaku pada 30 September 2021.
Baca Juga: Tragedi G30S/PKI, Siapa DN Aidit?
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan terjadi pelanggaran prosedur berlapis dalam tes itu. Komnas HAM menyatakan terjadi 11 jenis pelanggaran HAM dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara serta sejumlah lembaga lainnya itu.
Dalam rapat 25 Mei 2021, diputuskan bahwa dari 75 pegawai sebanyak 51 orang dianggap tak bisa dibina. Sedangkan 24 lainnya, bisa dilantik menjadi aparatur sipil negara asalkan mau mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan.
Sebagian di antara 24 menolak, sehingga total pegawai yang dipecat berjumlah 56 pegawai, plus 1 orang yang sudah memasuki masa pensiun yaitu, Sujanarko.