jurnalistika.id – Ribuan nelayan di perairan Tangerang terdampak keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang terbentang di enam kecamatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebutkan sebanyak 3.888 nelayan serta 500 penangkar kerang merasakan dampak buruk dari keberadaan pagar tersebut.
“Nelayan yang terdampak itu ada 3.888,” ujar Trenggono dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Masih Misteri Tujuan Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Kabupaten Tangerang
Pagar laut ini menjadi perhatian serius Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena diketahui tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Akibatnya, pagar tersebut telah disegel.
“Karena jika ada, izinnya dipasang di situ bahwa dia mendapatkan izin KKPRL. (Karena tidak ada izin) langsung dilakukan penyegelan,” tegas Trenggono.
KKP kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik dan pemasang pagar laut tersebut, termasuk tujuan pemasangannya.
“Selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran, siapa yang memasang, pemiliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya,” tambah Trenggono.
Sudah Temui Titik Terang
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan titik terang mengenai pemilik pagar laut tersebut setelah melakukan pendalaman dan wawancara dengan sejumlah nelayan.
“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,” ungkap Pung, Kamis (9/1/2025).
Meski demikian, KKP masih merahasiakan identitas pemilik pagar laut karena kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Pagar Laut 30 Km di Tangerang Disorot, Pj Gubernur Perintahkan Audit
Trenggono menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan di ruang laut wajib mendapatkan izin dari KKP.
Ia memastikan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan nelayan dan ekosistem laut ini.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: KompasTV