jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat (Jakpus) mencari sebanyak 10.773 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November mendatang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan total 1.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Jakarta Pusat.
“Kita membutuhkan 10.773 petugas KPPS karena di Jakarta Pusat ada 1.539 Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi dikalikan tujuh karena setiap TPS diisi tujuh petugas KPPS,” kata Efniadiansyah di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Efni menjelaskan tahap sosialisasi pembentukan KPPS sudah dilakukan pekan lalu. Pendaftaran anggota KPPS dibuka untuk seluruh masyarakat Jakarta Pusat, termasuk anak muda dan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat.
Baca juga: Info Lengkap Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Gaji
“Sosialisasi pembentukan KPPS yang rekrutmennya akan dibuka seluas-luasnya. Diiberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta Pusat khususnya untuk ikut serta dalam menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.
Terkait persyaratan bagi calon anggota KPPS, Efniadiansyah menjelaskan tidak ada perubahan signifikan dari pemilu sebelumnya. Syarat utama, seperti memiliki KTP sesuai domisili, tetap berlaku.
“Kita mencegah juga jangan sampai ada ketidakpahaman terutama dari ‘stakeholders’ yang ada di tingkat RT/RW karena selama ini mungkin sebelum Pemilu 2024 untuk petugas KPPS itu mungkin rekomendasi atau penunjukan dari RT/RW. Nah ini kan yang jadi persoalan kemarin juga,” ujar Efni.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dijadwalkan pada 17-21 September 2024. Lalu penerimaan pendaftaran dimulai pada 17 hingga 28 September 2024.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini