Jurnalistika
Loading...

KPU Jelaskan Nasib Caleg Johnny G Plate Pasca Jadi Tersangka

  • Firman Sy

    18 Mei 2023 | 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Johnny G Plate mengenakan rompi pink usai diperiksa Kejagung. (Dok. Kejagung RI)

jurnalistika.id – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Johnny G Plate terdaftar sebagai salah satu bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, selama belum berkekuatan hukum tetap, status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan. Artinya, status tersangka Johnny tidak membatalkan pencalonannya sebagai bakal calon anggota parlemen.

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu kemarin, dikutip dari era.id.

Hasyim menyampaikan hal itu mengacu pada Pasal 240 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Bunyi dalam pasal itu menyebutkan, Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota salah satunya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kecuali, lanjut bunyi pasal itu, jika yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dia mantan terpidana.

Meski demikian, Hasyim mempersilahkan jika ada Bacaleg yang tertimpa hukum mengundurkan diri dari pencalonannya. Sebab, itu merupakan hak yang bersangkutan.

Partai politik yang mengusung pun, kata Hasyim dapat menarik dari nama terpidana itu dari pemilu. “Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapannya, yaitu pada masa perbaikan,” kata dia.

KPU Persilahkan NasDem Coret Nama Johnny sebaga Bakal Caleg

Senada dengan Hasyim, Komisioner KPU RI, Idham Holik mempersilakan jika Partai NasDem hendak mengganti nama Johnny G. Plate sebagai bakal caleg di Pemilu 2024.

Idham mengatakan, pergantian nama bacaleg yang hendak diganti itu harus dengan persetujuan surat keputusan dari pimpinan partai politik.

“Meski waktu pendaftaran telah selesai, masih bisa dengan catatan tadi di atas,” lanjut dia.

Sebelumnya Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Dalam kasus ini, menurut perhitungan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka terkait kewenangannya sebagai pengguna anggaran.

Adapun terkait pencalonannya sebagai Bakal caleg DPR RI, Johnny akan maju dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) 1. Dapil itu Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan juga Sikka.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

caleg

Johnny G. Plate

Kominfo

Pemilu 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami