Jurnalistika
Loading...

KPU Kota Depok Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Persyaratan, dan Gajinya

  • Jurnalistika

    17 Sep 2024 | 10:55 WIB

    Bagikan:

image

Pendaftaran KPPS KPU Pilkada 2024. (Dok. Ist)

jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 mulai hari ini, Selasa (17/9/2024).

Pendaftaran akan berlangsung hingga 28 September 2024, menyusul persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

KPU Kota Depok menjadi salah satu daerah yang mulai merekrut KPPS. Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Achmad Firdaus, menyatakan KPPS akan bertugas di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Depok.

Baca juga: Rano Karno Berjanji Perbaiki Infrastruktur JIS Jika Menang Pilkada Jakarta 2024

“Kami menargetkan untuk merekrut 19.341 petugas KPPS yang akan bertugas di seluruh TPS pada Pilkada mendatang. Ini merupakan langkah krusial dalam persiapan hari pemungutan suara,” kata Firdaus dalam keterangannya pada Jumat (13/9/2024).

Persyaratan KPPS Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Calon anggota KPPS harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dengan usia antara 17 hingga 55 tahun.

Mereka juga harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, serta tidak terlibat dalam partai politik dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, calon petugas KPPS harus berdomisili di wilayah kerja KPPS, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

Berikut persyaratan lengkap KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia berusia 17-55 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
  5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

Jadwal Pendaftaran KPPS

KPU juga telah mengumumkan jadwal proses seleksi KPPS yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 17-21 September 2024. Diikuti oleh penerimaan pendaftaran dari 17 hingga 28 September 2024.

Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, hingga pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS sendiri akan berlangsung dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Gaji dan Honorarium KPPS Pilkada 2024

Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran honorarium bagi petugas KPPS melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Ketua KPPS akan menerima gaji sebesar Rp900.000 per bulan, sementara anggota KPPS akan mendapatkan Rp850.000 per bulan. Selain itu, petugas pengamanan TPS atau Satlinmas juga akan diberikan honorarium sebesar Rp650.000 per bulan.

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui situs resmi KPU di masing-masing daerah. Begitu juga informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi dan persyaratan tambahan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

jadwal pendaftaran kpps

KPU

KPU Depok

Pilkada 2024


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami