jurnalistika.id – 24 Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, tahapan untuk verifikasi tersebut dimulai sejak 16 hingga 29 Agustus 2022.
“Partai yang ada di Kota Tangsel ada 24 Parpol. Sekarang sedang dilakukan verifikasi administrasi sejak tanggal 16 sampai nanti tanggal 29. Teknis pelaksanaannya melalui Sipol,” ucap Ajat di Gedung KPU Kota Tangsel, Jumat (19/8/2022).
Ajat menjelaskan, tahapan verifikasi tersebut dilakukan secara berjenjang, dimulai oleh KPU Pusat hingga Provinsi, lalu Kabupaten/Kota.
Menurutnya, verifikasi administrasi merupakan salah satu mekanisme untuk menetapkan Partai Politik Peserta pemilu.
Ia mengungkapkan, verifikasi administrasi hanya berlaku untuk semua partai politik yang lolos Parlemen Threshold (PT) 4 persen.
“Sedangkan untuk parpol baru dan yang tidak lolos parlemen di Pemilu 2019, mereka verifikasi faktual dan verifikasi administrasi juga,” ungkap dia.
Di Kota Tangsel sendiri, kata Ajat, terdapat beberapa Partai Politik baru atau yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019. Untuk partai-partai tersebut, KPU Tangsel akan melakukan verifikasi faktual setelah verifikasi administrasi lolos.
Untuk tahapan verifikasi ini, Ajat mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan atau kendala dari partai politik.
“Sejauh ini kita belum menerima keluhan. Kita juga membuat help desk untuk menampung aduan atau konsultasi melalui Sipol itu,” tukasnya.
Ikuti berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.
(*fsy)