Jurnaliatika.id – Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Oktober Tahun 2021 di aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan nomor III, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pendidikan Pemilih dan SDM, Ramlan Maulana mengatakan, DPB yang terkonfirmasi setiap bulan tersebut, melalui proses tanggapan serta masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari Bawaslu juga Parpol peserta Pemilu 2019 lalu.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integrasi pemilih berkelanjutan.
Ia juga mengatakan, untuk mewujudkan pemilu berintegritas sesuai dengan amanat UU. Salah satu variannya adalah adanya data pemilih yang akurat.
“Akurasi data tidak bisa terwujud hanya dari KPU saja. Perlu ada konsolidasi dengan instansi lain,” bebernya.
Baca juga: Vaksin Dosis Ketiga Tersedia Awal 2022
Ramlan juga mengatakan FGD sangat strategis, untuk mewujudkan kolaborasi akurasi data. Untuk dinamika data, lanjut dia, seringkali menjelang Pemilu data adalah hal dinamis dan menjadi isu yang strategis dalam komoditas apapun.
“Data pemilih juga bersangkutan dengan UU Hak Asasi Manusia dan termaktub langsung dalam UUD 1945. Siapapun yang menghalangi untuk terwujudnya data pemilih berarti bertentangan dengan UU, akurasi data menjadi sangat penting,” jelas Ramlan.
Sementara Komisioner Divisi Informasi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Purwakarta, Iip Saripudin mengatakan berdasarkan pemutakhiran data pemilih periode bulan Oktober diperoleh hasil dari rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 47.055 untuk data pemilih yang meninggal dunia sebanyak 1.512 dan yang pindah keluar berjumlah 25.782 9.
“KPU menelusuri data yang diterima dari Disdukcapil untuk pemilih pemula. Data pemilih yang meninggal sebanyak 1.512 dari mulai 2020. Perlu adanya proaktif masyarakat untuk melaporkan agar data kependudukannya akurat. Kita akan koordinasi dengan kecamatan dan desa. Namun tetap muaranya ada di Disdukcapil,” bebernya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pemilih yang pindah keluar daerah, KPU Purwakarta melakukan pelacakan kembali, apakah masuk kepada data PB yang ditetapkan disetiap bulan atau tidak.
Baca juga: Wow.. Halaman Kantor Kecamatan-Kelurahan Menjadi Tempat Pembuangan Sampah Tangsel
“Yang meninggal dan yang pindah keluar menjadi prioritas KPU,” pungkasnya.
Diketahui, FGD tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Disdukcapil, Kesbangpol, Polres Purwakarta, Kodim 0619 Purwakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemanag Purwakarta, Lapas Kelas II B Purwakarta, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat, dan Perwakilan seluruh Kecamatan yang ada di Purwakarta.